Jumat, 30 Juli 2010

FORMAT MENYUSUN LAPORAN PRAKTIKUM FISIKA

I . Judul Percobaan : ______________________________________
II . Tujuan Percobaan : ______________________________________
III. Tinjauanteori : ______________________________________
IV . Alat dan Bahan : ______________________________________
V . Prosedur Percobaan : ______________________________________
VI . Data hasil percobaan dan Pembahasan : ________________________
VII. Kesimpulan : ______________________________________
VIII. Daftar Pustaka : ______________________________________


Nama kelompok : _________________________
Ketua kelompok : _________________________
Anggota : 1________________________
2________________________
3________________________

Selasa, 13 Juli 2010

TATA TERTIB DAN PETUNJUK UMUM PRAKTIKUM FISIKA

  1. Praktikan yang terlambat lebih dari 15 menit tidak boleh mengikuti praktikum hari itu.

  1. Praktikan tidak boleh membawa tas ke dalam ruang praktikum.

  1. Praktikan harus berpakaian yang sopan dan rapi selama praktikum berlangsung, tidak boleh memakai sandal jepit dan kaos oblong.

  1. Praktikan dilarang merokok, membawa makanan, minuman, atau bahan yang sifatnya dapat merusak alat/peralatan percobaan ke dalam laboratorium.

  1. Bagi Praktikan yang berambut panjang diharapkan mengikat atau menutup rambutnya agar tidak mengganggu jalannya praktikum.

  1. Bagi peserta didik yang berjilbab. Ujung-ujung jilbab harus diatur sehingga tidak mengganggu pelaksanaan praktikum.

  1. Dalam memakai alat-alat laboratorium, praktikan harus melakukannya dengan baik dan benar, untuk itu pelajari buku petunjuk praktikum dan prosedurnya. Praktikan dilarang memulai praktikum sebelum mendapat ijin dari guru pembimbing.

  1. Praktikan harus menjaga kebersihan, kerapihan dan keutuhan alat laboratorium.

  1. Laboratorium bukan tempat untuk bermain-main dan bersendau gurau. Praktikan DILARANG KERAS bermain-main dengan semua peralatan praktikum.

  1. Setelah selesai melakukan praktikum, peralatan agar dirapikan seperti semula.

  1. Praktikan yang belum mengumpulkan laporan, tidak boleh mengikuti praktikum berikutnya.

  1. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan alat dalam pelaksanaan praktikum maka menjadi tanggung jawab pemakai.

  1. Praktikan yang tidak dapat mengikuti praktikum pada hari yang ditentukan, dapat mengajukan inhall (praktikum pengganti) setelah seluruh praktikum selesai.

  1. Praktikan dapat mengikuti inhall sebanyak-banyaknya 2 kali percobaan .

  1. Bagi peserta inhall, laporan dikumpulkan maksimal satu minggu setelah percobaan dilakukan.

  1. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.