I . Judul Percobaan : ______________________________________
II . Tujuan Percobaan : ______________________________________
III. Tinjauanteori : ______________________________________
IV . Alat dan Bahan : ______________________________________
V . Prosedur Percobaan : ______________________________________
VI . Data hasil percobaan dan Pembahasan : ________________________
VII. Kesimpulan : ______________________________________
VIII. Daftar Pustaka : ______________________________________
Nama kelompok : _________________________
Ketua kelompok : _________________________
Anggota : 1________________________
2________________________
3________________________
Fisika suatu ilmu yang mempelajari sifat sifat benda dan manfaatnya untuk kesejahteraan manusia
Jumat, 30 Juli 2010
Selasa, 13 Juli 2010
TATA TERTIB DAN PETUNJUK UMUM PRAKTIKUM FISIKA
- Praktikan yang terlambat lebih dari 15 menit tidak boleh mengikuti praktikum hari itu.
- Praktikan tidak boleh membawa tas ke dalam ruang praktikum.
- Praktikan harus berpakaian yang sopan dan rapi selama praktikum berlangsung, tidak boleh memakai sandal jepit dan kaos oblong.
- Praktikan dilarang merokok, membawa makanan, minuman, atau bahan yang sifatnya dapat merusak alat/peralatan percobaan ke dalam laboratorium.
- Bagi Praktikan yang berambut panjang diharapkan mengikat atau menutup rambutnya agar tidak mengganggu jalannya praktikum.
- Bagi peserta didik yang berjilbab. Ujung-ujung jilbab harus diatur sehingga tidak mengganggu pelaksanaan praktikum.
- Dalam memakai alat-alat laboratorium, praktikan harus melakukannya dengan baik dan benar, untuk itu pelajari buku petunjuk praktikum dan prosedurnya. Praktikan dilarang memulai praktikum sebelum mendapat ijin dari guru pembimbing.
- Praktikan harus menjaga kebersihan, kerapihan dan keutuhan alat laboratorium.
- Laboratorium bukan tempat untuk bermain-main dan bersendau gurau. Praktikan DILARANG KERAS bermain-main dengan semua peralatan praktikum.
- Setelah selesai melakukan praktikum, peralatan agar dirapikan seperti semula.
- Praktikan yang belum mengumpulkan laporan, tidak boleh mengikuti praktikum berikutnya.
- Jika terjadi kerusakan atau kehilangan alat dalam pelaksanaan praktikum maka menjadi tanggung jawab pemakai.
- Praktikan yang tidak dapat mengikuti praktikum pada hari yang ditentukan, dapat mengajukan inhall (praktikum pengganti) setelah seluruh praktikum selesai.
- Praktikan dapat mengikuti inhall sebanyak-banyaknya 2 kali percobaan .
- Bagi peserta inhall, laporan dikumpulkan maksimal satu minggu setelah percobaan dilakukan.
- Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
Langganan:
Postingan (Atom)