Hai orang orang yang beriman ! Diwajibkan atasmu berpuasa , sebagai mana puasa itu telah diwajibkan juga atas orang orang sebelum mu semoga kamu menjadi orang yang bertaqwa ( Qur'an surat Al Baqoroh ayat 183 )
Orang yang boleh tidak berpuasa :
1.Orang yang sedang sakit atau sedang dalam perjalanan ,tetapi wajib mengganti
dihari lain sebanyak hari yang ditinggalkannya.
2.Orang yang tidak kuat mengerjakan puasa antara lain :
- orang berusia lanjut.
- orang sakit menahun
- orang yang penghidupannya sehari hari harus bekerja berat.
- perempuan hamil atau perempuan yang sedang menyusuhi bayinya , sedangkan ia
kawatir atas keselamatan bayinya jika ia berpuasa.tetapi wajib membayar
Fidyah yaitu memberi makan sekurang kuarangnya satu orang miskin sehri makan
untuk sehari puasa yang ditinggalkan.
nggih pak Ustadz..
BalasHapus